Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Tabungan Bank Syariah: Apa Itu, Manfaat, Daftar Produknya

 Saya baru tahu soal sejumlah kelebihan tabungan syariah yang menguntungkan. Ternyata, tidak hanya karena alasan agama, tetapi produk syariah juga punya banyak keunggulan lain (finansial) dibandingkan tabungan konvensional.

Selama ini, banyak yang berpikir, termasuk saya, bahwa alasan mengambil Tabungan Syariah semata-mata karena alasan ibadah. Bukan karena alasan finansial. 

Itu mungkin pula sebabnya kenapa penetrasi produk bank syariah di Indonesia masih sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk mayoritas Muslim. Saat ini, per Oktober 2017, kontribusi Syariah di perbankan nasional tidak sampai 10%. 

Beberapa waktu lalu, secara tidak sengaja saya membaca ulasan soal tabungan syariah di sebuah paper keuangan ternama. Karena penasaran, saya mempelajari lebih lanjut tabungan syariah. Saya baca literaturnya dan mengecek langsung ke beberapa bank syariah. 

Definisi Tabungan Syariah 

Tabungan Syariah adalah jenis tabungan di bank yang dijalankan sesuai Akad Syariah. Tabungan ini tidak mengenal bunga, tetapi menggunakan sistem bagi hasil. 

Tidak hanya unggul secara ketentuan Agama, tetapi tabungan bank Syariah punya keunggulan lain dibandingkan tabungan konvensional. Sayangnya, keunggulan ini jarang diekspose ke publik. 

Keunggulan Tabungan Bank Syariah 

Dari hasil mengamati dan mencoba beberapa produknya, berikut ini catatan saya soal tabungan syariah yang menguntungkan. 

1. Bebas Biaya Admin, Tanpa Minimum Saldo 

Bank syariah menerapkan bebas biaya administrasi, khususnya bagi pemegang rekening akad wadiah. Ini meringankan penabung yang nilai setorannya kecil. 

Di syariah ada produk dengan akad yang dibuat untuk nasabah yang tujuannya menyimpan dana di bank dan bukan untuk mendapatkan bagi hasil. 

Hal berbeda dengan bank konvensional, yang rata-rata menerapkan biaya administrasi di kisaran Rp 7.500 sampai Rp 12.000. 

Meskipun tabungan bank konvensional ada yang memberikan bebas biaya administrasi, tetapi free biaya tersebut diberikan hanya ke tabungan dengan prasyarat setoran awal dan saldo least dalam jumlah besar. Akibatnya, jangkauannya hanya buat nasabah berkantong tebal. 

Sementara, tabungan syariah memberikan bebas biaya manager, boleh dikatakan, kepada semua kalangan nasabah. Tidak pandang bulu, besar kecilnya saldo. 

2. Produk Khusus, Tidak Ada di Tempat Lain 

Satu hal yang membedakan tabungan syariah adalah hadirnya produk dengan tujuan khusus yang tidak dimiliki oleh bank konvensional. 

Antara lain adalah tabungan haji, wakaf hingga tabungan qurban. Jenis ini hanya Anda temukan di bank syariah. 

Contohnya tabungan Haji. Di salah satu bank syariah disebutkan bahwa tabungan Haji untuk membantu pelaksanaan ibadah haji dan umroh karena dalam tabungan ini ada fasilitas untuk mendapatkan porsi haji, notifikasi pengingat saldo dan online dengan sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat). 

3. Sistem Bagi Hasil 

Fitur menabung di bank syariah adalah tidak dikenalnya sistem bunga. Tabungan syariah menggunakan sistem bagi hasil. 

Sistem ini cukup menarik sebab perhitungan bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan yang diperoleh bank. Makin tinggi pendapatan bank, makin besar pula bagi hasil yang diterima nasabah. 

Hal ini berbeda dengan sistem bunga dalam bank. Bunga tabungan dalam bank ditentukan berdasarkan kebutuhan dana bank. 

Tentu saja, ketika pendapatan dari bagi hasil menurun maka porsi yang diberikan ke penabung akan ikut menurun. Tetapi, triggernya berbeda dengan sistem bunga yang naik turunnya bunga ditentukan oleh kondisi pasar dan tidak berhubungan pendapatan bank. 

4. Akad sesuai Ketentuan Agama 

Akad menjadi kunci yang membedakan syariah dan konvensional dari sisi ketentuan Agama. Tabungan syariah menerapkan akad yang berbeda dengan tabungan konvensional. 

Akad yang digunakan oleh syariah cukup beragam. Beragamnya akad ini bertujuan agar akad yang dibuat sesuai dengan tujuan dan sifat transaksi keuangan. 

Secara umum terdapat dua jenis akad, yaitu: akad mudharabah dan akad wadiah. 

Mudharabah. Nasabah menempatkan uang di bank syariah dengan maksud untuk dikelola. Sebagai pengelola dana, bank membagi hasil keuntungan investasi. Ada dua akad mudharabah yang dikenal yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Dalam prinsip mudharabah mutlaqah, nasabah mempercayakan dana ke bank untuk dikelola dan diinvestasikan pada industri yang sesuai prinsip syariah. Pihak bank bebas mengelola dana nasabah tanpa batasan. Sedang bentuk pengelolaan dana nasabah dalam mudharabah muqayyadah membatasi bank dalam sisi tempat, cara, dan objek investasi. Bank hanya berperan sebagai wakil nasabah dalam melakukan investasi. Pada prinsip ini, bila investasi rugi, maka kerugian ditanggung nasabah. Akad ini jarang digunakan nasabah. 

Wadiah. Dalam akad ini, tujuan menabung adalah hanya untuk menyimpan dana di bank dan tidak menginginkan bagi hasil serta tidak ingin terkena beban administrasi. Meski tanpa beban biaya administrasi, nasabah tetap bisa bertransaksi seperti tarik tunai melalui ATM.

Anda bisa perhatikan bahwa akad pertama adalah bentuk berbagi (share) resiko antara nasabah dan bank, karena itu bisa untung tetapi bisa juga rugi. Sedangkan akad kedua mengakomodir orang yang hanya ingin fungsi keamanan penyimpanan dengan bank. 

Produk Tabungan Syariah 

Perlu diketahui bahwa produk syariah bisa berasal dari bank syariah yang berdiri sendiri atau unit syariah dalam bank konvensional. 

Bank syariah yang berdiri terpisah dari bank konvensional, tentu saja, lebih kuat dalam hal permodalan dan teknologi. Tetapi, model bisnis ini membutuhkan komitmen measured yang kuat dari pemilik. 

Bagi bank konvensional yang ingin masuk ke syariah tetapi belum mau membuka bank, solusinya adalah membuat unit syariah dalam bank tersebut. Di satu sisi measured jauh lebih kecil, tetapi memiliki keterbatasan akibat secluded yang kecil dan teknologi (masih menyatu dengan konvensional) untuk melayani produk syariah yang unik. 

A. Bank Syariah Mandiri 

Bank Syariah Mandiri (BSM) menawarkan sembilan produk tabungan, dengan tiga produk unggulan, yakni Tabungan BSM, Tabungan Mabrur, dan Tabungan Berencana. Ketiganya menggunakan akad mudharabah, artinya bagi hasil. 

Tabungan BSM adalah tabungan bagi hasil dalam mata uang rupiah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka di konter BSM atau melalui ATM, dengan akad mudharabah muthlaqah. Least setoran awal: Rp 80.000 (perorangan) dan Rp1.000.000 (non-perorangan), setoran berikutnya: Rp10.000, saldo least: Rp50.000 biaya tutup rekening: Rp20.000 dan biaya administrasi Rp7.000 

Tabungan Mabrur adalah tabungan haji dengan akad mudharabah muthlaqah, yang tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH). Setoran awal unimportant Rp100.000 dan setoran selanjutnya immaterial Rp100.000. Saldo unimportant untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp25.500.000. 

Tabungan Berencana adalah sama tujuannya dengan tabungan berencana konvensional tetapi dengan sistem bagi hasil dan akad mudharabah muthlaqah. Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun, setoran bulanan unimportant Rp100 ribu, target dana immaterial Rp1,2 juta dan maksimal Rp200 juta. Yang penting, saldo tabungan tidak bisa ditarik, dan bila ditutup sebelum jatuh cadence (akhir biaya masa kontrak) akan dikenakan administrasi. 

B. BNI Syariah 

BNI Syariah menawarkan tujuh produk tabungan syariah. Shrinking populer adalah Tabungan BNI iB Hasanah, Tabungan BNI Bisnis iB Hasanah, dan Tabungan Baitullah iB Hasanah. 

Tabungan SimPel iB Hasanah adalah tabungan dengan akad wadiah yang bebas biaya executive. Ditujukan untuk siswa berusia di bawah 17 tahun dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik untuk mendorong budaya menabung sejak dini. 

Tabungan Baitullah iB Hasanah adalah tabungan Haji dengan akad Mudharabah atau Wadiah, untuk menunaikan ibadah Haji (Reguler/Khusus) karena sistem BNI Syariah telah terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) serta merencanakan ibadah Umrah sesuai keinginan penabung dengan sistem setoran bebas atau bulanan dalam mata uang Rupiah dan USD. Bebas biaya pengelolaan rekening bulanan. 

Tabungan Bisnis iB Hasanah adalah tabungan dengan akad Wadiah dan Mudharabah yang dilengkapi dengan detil mutasi debet dan kredit pada buku tabungan dan bagi hasil yang lebih kompetitif dalam mata uang rupiah. 

C. Bank Muamalat Indonesia 

Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank Syariah pertama di Indonesia. Sebagai pelopor, BMI memiliki sejumlah produk unggulan tabungan. 

Tabungan iB Muamalat Rencana adalah tabungan berjangka dalam mata uang Rupiah, memiliki setoran rutin bulanan dan tidak bisa ditarik sebelum jangka waktu berakhir kecuali penutupan rekening serta pencairan dana hanya bisa dilakukan ke rekening sumber dana. Tabungan iB Muamalat Rencana dapat membantu mewujudkan berbagai rencana Nasabah. 

Tabungan iB Muamalat Dollar Tabungan dalam denominasi valuta asing US Dollar (USD) dan Singapore Dollar (SGD) bertujuan untuk melayani kebutuhan transaksi dan investasi yang lebih beragam. 

Kesimpulan 

Saya cukup kaget mendengar bahwa Inggris, yang notabena negara kapitalis dan minoritas Muslim, justru merupakan negara dengan perbankan Syariah shrinking maju pesat. Namun, setelah mempelajari sendiri, saya baru paham bahwa produk syariah punya banyak keunggulan. 

Tabungan syariah yang menguntungkan ternyata bukan hanya dari segi ketentuan Agama